KOMPAS.com - HP (36), anak yang mengancam ibu kandungnya berinisial TB (68) dengan kayu ditangkap polisi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Jumat (8/10/2021) siang.
Diketahui, peristiwa pengancaman itu terjadi pada Sabtu (30/9/2021) hingga Minggu (3/10/2021) di Jalan FL Tobing, Lingkungan II, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
"Pelaku akhirnya tertangkap oleh petugas kita," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, melalui aplipkasi percapakan WhatsApp, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Kejanggalan Saat Olah TKP Jadikan Wanita yang Mengaku Korban Begal Rp 1,3 Miliar Jadi Tersangka
Kata Ahmad, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku nekat mengancam membunuh ibu kandungnya karena kesal dituduh mencuri uang korban.
Selain mengancam, kata Ahmad, pelaku juga merusak perabotan di dalam rumah, seperti kaca jendela nako, satu unit televisi, dan lainnya.
Baca juga: Anak Ancam Bunuh Ibu Kandung dengan Kayu gara-gara Kesal Dituduh