Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Malang Divonis Melanggar Prokes akibat Gowes ke Pantai, Didenda Rp 25 Juta

Kompas.com - 12/10/2021, 16:44 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Malang, Sutiaji bersama dua pejabatnya menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (12/10/2021).

Mereka divonis melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Malang akibat gowes ke Pantai Kondang Merak dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Farid Zuhri.

Dua pejabat Pemkot Malang yang ikut dikenai tindak pidana ringan itu yakni Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan.

"Pada intinya dari putusan itu mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jawa Timur Pasal 49," kata Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza, usai persidangan.

Baca juga: Wali Kota Malang Diperiksa 5 Jam Terkait Perkara Gowes, Hasilnya Diputuskan Pekan Depan

Reza mengatakan, Sutiaji divonis denda sebesar Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 15 hari.

"Untuk Pak Sutiaji dijatuhkan hukuman denda Rp 25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 15 hari," kata dia.

Sementara, Erik divonis Rp 15 juta atau pidana kurungan selama 10 hari. Sedangkan Arif divonis Rp 10 juta atau pidana kurungan selama delapan hari.

"Sedangkan untuk Pak Erik dendanya Rp 15 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari," ungkap dia.

"Kalau untuk Pak Arif itu dendanya Rp 10 juta. Apablia tidak dibayar uang tersebut maka diganti dengan delapan hari kurungan dan biaya perkaranya Rp 5.000," tambah Reza.

Reza tidak menjelaskan secara rinci perkara perbedaan vonis tersebut. Menurutnya, itu merupakan kewenangan hakim.

"Saya sebagai Humas menerangkan mengenai putusan hakim. Saya tidak bisa mengomentari wewenang hakim yang menyidangkan," kata dia.

Di sisi lain, pihaknya menggelar sidang hanya terhadap tiga orang tersebut karena berdasarkan pelimpahan perkara dari pihak kepolisian.

"Kami pada prinsipnya adalah menerima perkara yang dilimpah. Jadi kalau memang ada lagi yang dilimpahkan kaitannya dengan permasalahan Pak Sutiaji dan kawan-kawan, maka akan disidangkan. Karena kami sifatnya tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami. Tetapi, sejauh ini hanya tiga orang saja," ungkap dia.

 

Respons Wali Kota Malang

Wali Kota Malang, Sutiaji menerima putusan hakim tersebut.

"Saya menjadi warga negara. Tidak ada bedanya dengan orang lain. Apa yang sudah diputuskan kita taati," kata dia.

Diketahui, video kegiatan gowes Wali Kota Malang, Sutiaji bersama sejumlah pejabat di Pemkot Malang viral di media sosial.

Baca juga: Perkara Gowes ke Pantai Kondang Merak, Wali Kota Malang Diperiksa 5 Jam di Polda Jatim

Sebab, rombongan gowes itu memaksa memasuki kawasan wisata Pantai Kondang Merak di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang yang masih tutup karena PPKM level 3.

Gowes itu berlangsung pada Minggu (19/9/2021).

Dugaan pelanggaran itu ditangani Satgas Covid-19 Kabupaten Malang kemudian diambil alih oleh Polda Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com