JEMBER, KOMPAS.com - Sejumlah warga Desa Paseban, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember bersama puluhan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember menggelar demonstrasi di depan kantor Pemkab Jember, Selasa (12/10/2021).
Mereka meminta bupati meniadakan rencana aktivitas tambak dan tambang di daerah itu.
Salah satu perwakilan warga, Gatot Priyanto mengatakan, pihaknya meminta segala bentuk perizinan tambang dan tambak ditiadakan karena meresahkan warga setempat.
“Sampai saat ini memang belum ada wujud nyata tambang dan tambak. Namun warga dihantui kekhawatiran,” kata Gatot kepada Kompas.com di lokasi, Selasa.
Baca juga: Serapan APBD Jember Lambat, DPRD Geram, Bupati Minta ASN Tandatangani Surat Kesanggupan
Apalagi ketika warga melihat aktivitas mencurigakan yang dilakukan orang tak dikenal.
Salah satunya berupa pengambilan sampel tanah pada malam hari yang dicurigai untuk pembangunan tambak ataupun tambang.
Selain itu, kata dia, warga juga khawatir lahan mereka terancam rusak ketika ada aktivitas tambang maupun tambak.
"Kami khawatir air minum kami menjadi asin dan berbahaya untuk kesehatan,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua GMNI Cabang Jember Dyno Suryandoni mengatakan, aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan.
Mereka meminta ketegasan bupati terkait masalah tambang dan tambak di Paseban.
“Kami menolak segala aktivitas pertambangan dan pertambakan di tanah kawasan pesisir Desa Paseban,” tambah dia.
Baca juga: Soal Serapan APBD Minim, DPRD Jember: ASN yang Kerja Biasa-biasa Saja Lebih Baik Mundur
Menurutnya, aktivitas itu berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Apalagi, sudah ada salah satu perusahaan yang mengantongi izin untuk tambang dan ada perusahaan lain yang berencana mengelola tambak di kawasan tersebut.
Mereka mendesak bupati mengirim surat kepada Kementrian ESDM RI untuk meninjau ulang dan membatalkan izin usaha produksi (IUP) operasi produksi milik salah satu perusahaan.
Para demonstran tersebut ditemui langsung oleh Wakil Bupati Jember M Balya Firjaun Barlaman.
Balya memastikan Pemkab Jember sudah berkomitmen tidak akan memberikan rekomendasi terkait tambang tersebut.
“Mereka memang mengantongi izin, tetapi mereka masih butuh rekomendasi dari Pemkab,” papar dia.
Baca juga: 15 Kepala Dinas di Jember Berstatus Plt, Bupati Hendy Beberkan Alasannya
Selain itu pihaknya sedang dalam proses menertibkan aktivitas tambak di pesisir pantai selatan Jember karena banyak melanggar regulasi.
Balya menjelaskan, seharusnya tambak itu berada minimal sejauh 100 meter dari sepadan pantai.
Namun di lapangan ada yang hanya berjarak lima meter dari sepadan pantai.
"Kita akan tertibkan itu, namun tidak langsung serta merta, sebab mereka punya izin HGU,” tambahnya.
Balya menuturkan, izin bagi tambak yang sudah beroperasi di pesisir pantai selantan itu diterbitkan oleh kepala daerah sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.