Dia mengungkapkan, Suko dan beberapa saksi lain telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Semarang terkait kejadian ini.
"Kami tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan mengikutinya hingga selesai," jelas Kusumandtyo.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan.
Baca juga: Kasus Penipuan Cek Kosong Rp 1 Miliar, Mantan Bupati Balangan Divonis 1 Tahun Penjara
Polisi juga masih menghimpun keterangan dari saksi dan ahli.
Keterangan saksi ahli diperlukan karena Suntarni dari hasil keterangan awal hanya meminjamkan uang untuk penyelesaian kasus yang membelit IB.
"Informasinya uang tersebut juga sudah dikembalikan oleh istrinya IB. Dengan kondisi tersebut, kami butuh saksi ahli untuk menyakinkan bisa tidak status Suntarni yang meminjamkan uang sebagai pelapor, karena kalau uang sudah dikembalikan tentu tidak ada yang dirugikan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.