Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berniat Bantu Tetangga yang Terjerat Hukum, Malah Dilaporkan Penipuan

Kompas.com - 12/10/2021, 13:26 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Niat Suko Tejo Surwanto, warga Jetak Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, untuk membantu tetangganya yang terjerat kasus hukum, malah membuatnya dilaporkan ke Polres Semarang.

Dia dianggap menipu sehingga tetangganya merugi hingga Rp 175 juta.

Kejadian tersebut bermula pada Agustus 2020. Saat itu, IB, tetangga Suko, terlibat kasus penganiayaan di kawasan Bandungan.

"Saat itu saya dimintai tolong untuk mencarikan pengacara dan mengurusi segala sesuatunya," jelasnya saat ditemui, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen PNS yang Menyeret Anak Penyanyi ND

Kemudian IB menyerahkan uang Rp 175 juta kepada rekan Suko.

"Memang saya hanya mengantarkan, tapi untuk menerima uang dan distribusinya, saya tidak ikutan. Karena itu mereka sendiri yang berdiskusi dan memutuskan," paparnya.

Dalam prosesnya, IB divonis tiga bulan penjara.

Dia yang merasa tidak terima kemudian melaporkan Suko ke Polres Semarang dengan tuduhan penipuan.

Kuasa hukum Suko, Kusumandtyo mengungkapkan penegakan hukum tidak bisa berdasar asumsi dan harus merujuk pada bukti materiil.

"Jadi yang melaporkan Suko ini adalah Suntarni yang merupakan kakak dari IB. Sementara IB melalui media sosialnya menyebarkan kabar yang tidak benar mengenai status Suko," tegasnya.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar

Kusumandtyo mengatakan setelah proses hukum yang dijalani Suko selesai, akan melaporkan balik Suntarni dan IB ke kepolisian.

"Ini jelas dan ada buktinya, Suntarni membuat pengaduan palsu dan IB dengan UU ITE karena telah melakukan pencemaran nama baik dan menyerang martabat klien saya," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com