KOMPAS.com - Y alias Minah (29) ditangkap usai ketahuan mempekerjakan empat anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke.
Minah merupakan pemilik tempat karaoke di kompleks lokalisasi Alaska Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendal AKP Daniel Tambunan menuturkan, kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat.
Baca juga: Pekerjakan Anak Jadi Pemandu Karaoke, Minah Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Dalam laporan itu disebutkan bahwa ada anak yang bekerja sebagai pemandu karaoke di tempat hiburan milik Minah.
Polisi lantas mendatangi lokasi dan menangkap Minah.
“Saat kami mendatangi tempat karaoke Rinjani, dua anak itu sedang berada di ruangan karaoke bersama tamu atau pengunjung," ujar Daniel, Senin (11/10/2021).
Daniel mengatakan, Minah mengaku mengetahui empat pemandu karaoke di tempatnya masih anak-anak dan belum memiliki kartu tanda penduduk.
Baca juga: Langgar PPKM Level 2, Dua Tempat Karaoke di Semarang Ditindak Satpol PP