SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten akan membangun Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) di Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada tahun 2022.
Pembangunan RSJKO tahap pertama dianggarkan sebesar Rp 25 miliar dan tahap kedua akan dibantu pendanaannya oleh pemerintah pusat sebesar Rp 80 miliar.
"Tahun 2022 kita akan anggarkan poli rawat jalan sekitar Rp 25 miliar, sisanya hampir Rp80 miliar itu akan dibantu oleh pemerintah pusat," ujar Kepala Dinas Kesehatan Banten dr Ati Pramudji Hastuti saat ditemui wartawan di RSUD Banten, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Pasien RSJ di Aceh Ternyata Bukan Polisi yang Hilang Saat Tsunami 2004
Dikatakan Ati, pembangunan tahap pertama ditargetkan selesai pada tahun 2022 agar dapat melayani pasien rawat jalan. Dana yang dianggarkan Rp 25 miliar.
Setelah selesai tahap pertama, rencananya pemerintah pusat akan membantu pendanaannya melalui dana alokasi khusus sebesar Rp 80 miliar.
"Karena memang ini program prioritas, nanti tahun 2024 diharapkan Provinsi Banten memilki RSJKO," kata Ati.
Baca juga: Setelah 12 Tahun, Sumbar Kembali Punya Terminal Bus di Padang
Banten siapkan lahan seluas 9 hektar di Cigoong
Saat ini, Pemerintah Provinsi Banten sudah menyiapkan lahan seluas 9 hektar untuk membangun RSJKO di Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Nantinya, RSJKO akan memiliki ruang perawatan sebanyak 250 terdiri dari 150 ruang perawatan pasien gangguan kejiwaan dan 100 ruang untuk pasien ketergantungan obat.
"DED (Detail Engineering Design) RSJKO sudah ada, sudah selesai dibuat," jelas Ati.
Selama ini, pasien dengan gangguan kejiwaan mendapatkan perawatan di RSJ Grogol Jakarta dan beberapa yayasan di Provinsi Banten.
Baca juga: Banyak Pasien ODGJ di Palembang Terpapar Covid-19, Ruang Isolasi RSJ Penuh
Pembangunan RSJ di 7 provinsi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah pusat akan membantu menyiapkan anggaran untuk pembangunan RSJ di 7 Provinsi salah satunya Banten.
Nantinya, pemerintah pusat akan membantu menyiapkan anggaran dari Kementerian Kesehatan dan akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Pembangunan RSJ, Selasa (24/8/2021).
Ketujuh provinsi itu yakni Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
Ketujuh provinsi itu belum ada RSJ yang sifatnya formal milik pemerintah pusat atau daerah.
Padahal, kata Muhadjir, RSJ merupakan fasilitas kesehatan yang wajib ada di setiap provinsi di Indonesia berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.