KOMPAS.com - Pada 2018 lalu, Pemerintah Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mendapat dana desa sebesar Rp 439,2 juta.
Dana tersebut sedianya digunakan untuk pembangunan gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Usai dicairkan, dana dibawa oleh Kepala Desa (Kades) Tambahsari Jiman (50).
Namun, sejumlah Rp 148 juta dari dana desa tersebut diduga ditilap oleh Jiman.
Ia menuturkan, uang itu diserahkan kepada seseorang yang menawarinya dana bantuan sosial (bansos).
Baca juga: Diduga Tilep Dana Desa Rp 148 Juta, Oknum Kades di Kendal Ditahan Polisi
Kata Jiman, seseorang yang mengaku asal Jakarta menawarinya bansos dengan mekanisme pembayaran angsuran.
Karena Jiman tergiur, orang tersebut lantas meminta Jiman untuk menyerahkan uang Rp 723 juta dan Rp 16 juta (untuk operasional).
Orang itu berkata bahwa uang tersebut bakal diberikan kepada seseorang di Jakarta.
"Setelah (uang) saya serahkan, orangnya masuk bank. Saya tunggu sampai jam 11, orangnya sudah kabur. Saya cek rekening, tetapi tidak ada transaksi apa pun," ujarnya, Senin (11/10/2021).
Atas dugaan penyelewengan dana desa, Jiman akhirnya ditangkap polisi.
Baca juga: Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai Bayar Utang
Meski tersangka mengaku terkena tipu dana bansos abal-abal, hal itu tidak mengurangi unsur tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kendal, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 juta,” ungkapnya.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 174 Juta, Mantan Kades di Sidoarjo Ditahan Polisi
Atas perbuatannya, Jiman dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi atau Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Tersangka diancam penjara paling lama 15 tahun,” tandas Daniel.
Jiman yang kini dimasukkan ke sel tahanan Markas Polres Kendal, meminta maaf atas perbuatannya.
“Saya minta maaf kepada warga, yang membuat pembangunan sarana prasarana tersendat di tahun 2018. Namun, pada tahun ini pembangunan sudah bisa diselesaikan,” ucapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kendal, Slamet Priyatin | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.