Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Kades di Kendal, Tilap Dana Desa demi Dapat Bansos yang Ternyata Abal-abal

Kompas.com - 12/10/2021, 10:24 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Pada 2018 lalu, Pemerintah Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mendapat dana desa sebesar Rp 439,2 juta.

Dana tersebut sedianya digunakan untuk pembangunan gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Usai dicairkan, dana dibawa oleh Kepala Desa (Kades) Tambahsari Jiman (50).

Namun, sejumlah Rp 148 juta dari dana desa tersebut diduga ditilap oleh Jiman.

Ia menuturkan, uang itu diserahkan kepada seseorang yang menawarinya dana bantuan sosial (bansos).

Baca juga: Diduga Tilep Dana Desa Rp 148 Juta, Oknum Kades di Kendal Ditahan Polisi

Kata Jiman, seseorang yang mengaku asal Jakarta menawarinya bansos dengan mekanisme pembayaran angsuran.

Karena Jiman tergiur, orang tersebut lantas meminta Jiman untuk menyerahkan uang Rp 723 juta dan Rp 16 juta (untuk operasional).

Orang itu berkata bahwa uang tersebut bakal diberikan kepada seseorang di Jakarta.

"Setelah (uang) saya serahkan, orangnya masuk bank. Saya tunggu sampai jam 11, orangnya sudah kabur. Saya cek rekening, tetapi tidak ada transaksi apa pun," ujarnya, Senin (11/10/2021).

Atas dugaan penyelewengan dana desa, Jiman akhirnya ditangkap polisi.

Baca juga: Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai Bayar Utang

 

Gunakan dana desa untuk kepentingan pribadi

ilustrasi bantuan sosial. ilustrasi bantuan sosial

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendal AKP Daniel A Tambunan menyatakan, Jiman menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Meski tersangka mengaku terkena tipu dana bansos abal-abal, hal itu tidak mengurangi unsur tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kendal, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 juta,” ungkapnya.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 174 Juta, Mantan Kades di Sidoarjo Ditahan Polisi

Atas perbuatannya, Jiman dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi atau Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Tersangka diancam penjara paling lama 15 tahun,” tandas Daniel.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa hingga Rugikan Negara Rp 600 Juta, Mantan Kades Bonder Lombok Tengah Ditahan

Jiman yang kini dimasukkan ke sel tahanan Markas Polres Kendal, meminta maaf atas perbuatannya.

“Saya minta maaf kepada warga, yang membuat pembangunan sarana prasarana tersendat di tahun 2018. Namun, pada tahun ini pembangunan sudah bisa diselesaikan,” ucapnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kendal, Slamet Priyatin | Editor: Dony Aprian)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com