Meski tersangka mengaku terkena tipu dana bansos abal-abal, hal itu tidak mengurangi unsur tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kendal, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 juta,” ungkapnya.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 174 Juta, Mantan Kades di Sidoarjo Ditahan Polisi
Atas perbuatannya, Jiman dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi atau Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Tersangka diancam penjara paling lama 15 tahun,” tandas Daniel.
Jiman yang kini dimasukkan ke sel tahanan Markas Polres Kendal, meminta maaf atas perbuatannya.
“Saya minta maaf kepada warga, yang membuat pembangunan sarana prasarana tersendat di tahun 2018. Namun, pada tahun ini pembangunan sudah bisa diselesaikan,” ucapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kendal, Slamet Priyatin | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.