Kronologi penangkapan DM
Sebagai informasi, DM ditangkap bersama teman laki-lakinya berinisial FAY (21), asal Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.
DM ditangkap berdasarkan informasi dari JHS, salah satu mahasiswa yang digerebek BNN saat di FIB USU.
Adapun DM dan JHS merupakan teman satu Kampus di Universitas Budi Darma Medan.
Saat penggerebekan di FIB USU, dari hasil tes urine, sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja. BNNP Sumut pun menyita sebanyak 508,6 gram ganja.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 265 gram diakui sebagai milik JHS. Adapun JHS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka DM.
(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Abba Gabrillin)