Ia juga cemas saat tahu Dira dan Dea tak berada di dalam rumah. Selain itu mobil keluarga yang biasa diparkir di halaman rumah juga menghilang.
Setelah mengecek lewat aplikasi pelacak, Riyanti mengetahui mobil itu berada di wilayah Tambakrejo, Sidoarjo.
Rekonstruksi pembunuhan kakak adik di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo, digelar pada Senin (11/10/2021).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memerankan 32 adegan, mulai masuk ke dalam rumah, membunuh kakak adik, memasukkan jasad keduanya ke sumur belakang rumah, hingga membawa mobil keluarga korban.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus mengatakan, dari rekonstruksi itu terungkap adanya fakta baru.
"Ada fakta baru, nanti akan kami dalami," ujar Oscar saat dikonfirmasi, Senin malam.
Namun Oscar enggan merinci lebih jauh fakta baru yang dimaksud.
Oscar menuturkan, rekontruksi digelar untuk melengkapi berkas kasus dan memastikan bahwa tersangka melanggar hukum telah melakukan aksi pidana yakni pembunuhan
"Dasar rekontruksi ini dari keterangan tersangka," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Berusaha Lari Saat Dikepung Polisi, Pembunuh Kakak-beradik di Sidoarjo Ditembak
Ia juga diserat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Tak hanya itu. Tersangka disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Pemuda yang Habisi Kakak Beradik di Sidoarjo, Awalnya Datang Meminta agar Tak Dihina Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.