Sementara itu Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan kecurigaan polisi yang menemukan banyaknya kejanggalan.
Baik kejanggalan di TKP, maupun berdasarkan pengakuan NKA pada hari Jumat (8/10/2021)
“Kejanggalan itu mulai dari hasil visum yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Alat-alat yang digunakan pelaku berupa sabit hingga kayu yang tidak ada penyesuaian di TKP,” sebut Kapolres.
Atas temuan tersebut, tim opsnal Polres Bangli pun mencurigai NKA telah merekayasa peristiwa perampokan yang ia alami.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, wanita 24 tahun itu akhirnya mengaku bahwa pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya dilakukan oleh dirinya sendiri.
Ia juga mengaku telah merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah dirinya adalah korban.
“Dari keterangan terduga pelaku, uang tunai yang diambil sebesar Rp 26.360.000 digunakan untuk mengganti uang tabungan yang sudah dihabiskan sebelumnya," kata dia.
"Sehingga terduga pelaku bingung untuk mengganti uang tabungan milik mertuanya yang disimpan di KSP Sari Merta,” jelasnya.
Pria tersebut meminta segelas air karena haus dan tak punya uang membeli minum.
Saat NKA menuju dapur, pria itu kemudian mengambil sabit yang ada di rumah. Ia lalu mengarahkan sabit ke arah NKA.
NKA juga diancam digorok lehernya jika tidak memberitahukan letak barang berharga.
"Kemudian pelaku menjambak korban dan mengikat tangan, kaki dan membekap korban dengan menggunakan selendang," kata Aryawan.
Menurut NKA, pelaku masuk kamar untuk mengobrak-abrik barang yang ada di sana, serta mengambil barang berharga berupa uang tunai Rp 26 juta serta perhiasan emas.
Setelah mendapatkan yang dicari, pelaku kabur. Sementara NKA kemudian menelepon salah seorang saudaranya bernama Luh Partini untuk meminta pertolongan
Kapolres mengatakan NKA melakukan aksi mengikat tangannya sendiri dengan belajar melalui YouTube. Dia melakukannya agar terlihat seperti korban perampokan.
"Awalnya saya tidak percaya dia mengikat tangannya sendiri, tapi setalah direkonstruksi, dia bisa. Dia belajar dari YouTube belajar mengikat tangan sendiri. Dia terinspirasi dari cerita-cerita rekayasa," kata Kapolres Bangli.
Ia mengatakan pelaku diduga bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dan ia dijerat dengan dalam Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com : (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Pythag Kurniati)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kadek Ardiasih yang Rekayasa Kasus Seolah Jadi Korban Perampokan di Bangli Adalah Ibu Rumah Tangga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.