Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Wonogiri Izinkan Warga Gelar Hajatan di Rumah, tapi...

Kompas.com - 11/10/2021, 22:44 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mengizinkan warganya menggelar hajatan di rumah setelah bumi gaplek masuk dalam PPKM level 2.

Hanya saja, warga masih tetap dilarang menggelar hiburan di hajatan lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Semula kan nikah harus di KUA. Saat ini, kita sudah perbolehkan di rumah dengan batasan tamu tertentu. Tetapi tidak boleh ada hiburan,” kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo kepada Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Kabar Baik buat Warga Wonogiri, Resepsi Pernikahan Diizinkan, Simak Syaratnya

Pria yang akrab disapa Jekek ini menuturkan, hiburan yang digelar di tempat hajatan yang menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat.

Pasalnya, bisa jadi tamu yang tak diundang akan lebih banyak datang saat hiburan disajikan dalam sebuah hajatan.

“Bisa jadi tamu yang tak diundang akan lebih banyak dari tamu yang diundang karena jogetan dalam hiburannya,” ungkap Jekek.

Banyaknya tamu tak di undang yang datang pada acara hiburan di hajatan otomatis akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.

Untuk itu, jelas Jekek, Pemkab Wonogiri masih melarang hiburan digelar dalam satu hajatan.

Bagi Jekek, pelonggaran dalam PPKM level dua bukan berarti warga dapat melakukan sesuatu sebebas-bebasnya.

Baca juga: Pemkab Wonogiri Bakal Tunda Pencairan Dana untuk Desa yang Capaian Vaksinasinya Rendah

Warga diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan agar tak lagi terjadi penularan Covid-19 di masa PPKM level dua di Kabupaten Wonogiri.

“Masih ada tanggung jawab kolektif (tetap terapkan prokes) agar supaya kondisi level dua tetap terjaga. Begitu ada kerumunan maka potensi penularan covid-19 masih sangat mungkin terjadi,” demikian Jekek.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri memberi lampu hijau untuk warga yang ingin menggelar resepsi pernikahan.

Namun, syarat utamanya yakni, capaian vaksinasi Covid-19 di desa atau kelurahan tempat warga yang akan menggelar resepsi pernikahan minimal 75 persen.

“Kami sudah masuk pada PPKM level dua maka harus ada kebijakan-kebijakan baru yang dilahirkan Pemkab Wonogiri. Salah satunya pelaksanaan hajatan kita longgarkan. Tetapi syaratnya, warga yang hendak mengadakan hajatan, maka desanya status capaian vaksinasinya minimal 75 persen,” ujar Jekek.

Pria yang akrab disapa Jekek itu menuturkan, kebijakan capaian vaksinasi minimal 75 persen menjadi prasyarat hajatan di suatu desa.

Tujuannya agar vaksinasi menjadi satu hal yang wajib bagi seluruh masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com