Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Wonogiri Izinkan Warga Gelar Hajatan di Rumah, tapi...

Kompas.com - 11/10/2021, 22:44 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mengizinkan warganya menggelar hajatan di rumah setelah bumi gaplek masuk dalam PPKM level 2.

Hanya saja, warga masih tetap dilarang menggelar hiburan di hajatan lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Semula kan nikah harus di KUA. Saat ini, kita sudah perbolehkan di rumah dengan batasan tamu tertentu. Tetapi tidak boleh ada hiburan,” kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo kepada Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Kabar Baik buat Warga Wonogiri, Resepsi Pernikahan Diizinkan, Simak Syaratnya

Pria yang akrab disapa Jekek ini menuturkan, hiburan yang digelar di tempat hajatan yang menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat.

Pasalnya, bisa jadi tamu yang tak diundang akan lebih banyak datang saat hiburan disajikan dalam sebuah hajatan.

“Bisa jadi tamu yang tak diundang akan lebih banyak dari tamu yang diundang karena jogetan dalam hiburannya,” ungkap Jekek.

Banyaknya tamu tak di undang yang datang pada acara hiburan di hajatan otomatis akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.

Untuk itu, jelas Jekek, Pemkab Wonogiri masih melarang hiburan digelar dalam satu hajatan.

Bagi Jekek, pelonggaran dalam PPKM level dua bukan berarti warga dapat melakukan sesuatu sebebas-bebasnya.

Baca juga: Pemkab Wonogiri Bakal Tunda Pencairan Dana untuk Desa yang Capaian Vaksinasinya Rendah

Warga diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan agar tak lagi terjadi penularan Covid-19 di masa PPKM level dua di Kabupaten Wonogiri.

“Masih ada tanggung jawab kolektif (tetap terapkan prokes) agar supaya kondisi level dua tetap terjaga. Begitu ada kerumunan maka potensi penularan covid-19 masih sangat mungkin terjadi,” demikian Jekek.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri memberi lampu hijau untuk warga yang ingin menggelar resepsi pernikahan.

Namun, syarat utamanya yakni, capaian vaksinasi Covid-19 di desa atau kelurahan tempat warga yang akan menggelar resepsi pernikahan minimal 75 persen.

“Kami sudah masuk pada PPKM level dua maka harus ada kebijakan-kebijakan baru yang dilahirkan Pemkab Wonogiri. Salah satunya pelaksanaan hajatan kita longgarkan. Tetapi syaratnya, warga yang hendak mengadakan hajatan, maka desanya status capaian vaksinasinya minimal 75 persen,” ujar Jekek.

Pria yang akrab disapa Jekek itu menuturkan, kebijakan capaian vaksinasi minimal 75 persen menjadi prasyarat hajatan di suatu desa.

Tujuannya agar vaksinasi menjadi satu hal yang wajib bagi seluruh masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com