MEDAN, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), Brigjend Pol Toga Habinsaran Panjaitan menyebut transaksi ganja di kawasan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU) sudah berlangsung selama empat bulan.
Adapun ganja tersebut dipasok oleh tersangka dalam bentuk paket kecil siap pakai.
Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan saat konferensi pers di halaman BNNP Sumut pada Senin (11/10/2021) siang.
Dijelaskannya, razia pada Sabtu (9/10/2021) malam itu dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak rektorat USU terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan FIB USU.
Dari razia tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 47 orang dan setelah dilakukan tes urine, didapatkan sebanyak 31 orang positif narkoba golongan I jenis ganja.
Adapun sisanya yang negatif, mereka langsung dipulangkan.
Baca juga: Pengakuan Mahasiswi Pemasok Ganja di Kampus USU
Pihaknya menyita barang bukti ganja sebanyak yang sudah siap pakai ada 118 paket kecil, dengan ukuran kira-kira 1,8 gram dan juga ada paket besar.
Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 508,6 gram, dengan 265 gram adalah milik tersangka JHS dan sisanya tidak bertuan.
JHS mengaku mendapat ganja dari seorang wanita berinisial DM yang ditangkap sehari kemudian di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota bersama teman prianya berinisial FAY.
Ketiga orang tersangka berinisial JHS, DM dan FAY merupakan pengedar dan perantara.
"Hasil interogasi kami, memang (mereka) sudah berjalan selama empat bulan. Tersangkanya (DM) ini memang kirim barang ke dia (JHS). Ini kan dipaket-paketin. 118 paket siap jual," ujar Toga.