Adapun DM dan JHS merupakan teman satu Kampus di Universitas Budi Darma Medan.
Penangkapan DM dan FAY merupakan pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan BNN Sumut di kawasan FIB USU.
Dari hasil tes urine, sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.
BNNP Sumut menyita sebanyak 508,6 gram ganja.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 265 gram diakui sebagai milik JHS.
Adapun JHS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka DM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.