GARUT, Kompas.com – Seorang wanita berinisial ISN (31) ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat keterangan palsu, setelah sempat mengaku menjadi korban pembegalan saat membawa uang senilai Rp 1,3 miliar.
Selain IS, seorang pria berinisial MM (39) yang membantu aksinya pun ditetapkan jadi tersangka.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan mengungkapkan, IS dan MM (39), dijadikan tersangka karena diketahui telah memberikan keterangan palsu dengan mengaku menjadi korban pembegalan dengan kerugian hingga miliaran rupiah.
“Yang bersangkutan, ternyata tidak dibegal, yang bersangkutan sengaja memberikan laporan keterangan palsu dengan alasan terlilit utang,” jelas Wirdhanto, Senin (11/10/2021) di Mapolres Garut.
Wirdhanto menceritakan, ISN mulanya pada Jumat (8/10/2021) sore mendatangi Mapolsek Cisurupan dan membuat laporan polisi bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan, saat ia mengendarai sepeda motor.
Saat itu, ISN mengaku dipepet oleh tiga orang yang tidak dikenal dan diacungi senjata tajam hingga barang berharga miliknya saat itu yaitu uang tunai senilai Rp 1,3 miliar, sepeda motor dan ponsel pun ikut dirampas para pelaku begal.
Setelah menerima laporan dari IS, menurut Wirdhanto pihaknya pun menurunkan tim Sancang Polres Garut untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari olah TKP inilah, awal mula IS membuat laporan palsu terungkap.
“Saat olah TKP, ditemukan kejanggalan-kejanggalan dari laporan wanita tersebut, hingga tim Sancang menyimpulkan laporan wanita tersebut rekayasa. Yang bersangkutan merekayasa situasi agar penagih hutangnya percaya,” kata Wirdhanto.