SURABAYA, KOMPAS.com - RF (28), seorang petambak asal Kalanganyar, Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya karena kasus dugaan narkoba.
RF yang diduga sebagai pengedar itu ditangkap setelah polisi menggeledah kamar kosnya. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 65,71 gram narkoba jenis sabu.
Baca juga: Sempat Berdiri Selama 4 Hari, Boneka Squid Game di Surabaya Akhirnya Dibongkar Satpol PP
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, RF ditangkap di kamar kosnya di Dusun Balonggabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Senin (4/10/2021) pukul 10.30 WIB.
Kamar kos itu sengaja dipakai pelaku sebagai safe house agar bisnis narkobanya bisa berjalan mulus.
"Kita tangkap di kos di Balonggabus, Sidoarjo, karena pelaku menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu," kata Daniel saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Menurut Daniel, pelaku merupakan pengedar narkoba lintas kota dan telah lama menjadi target operasi polisi.
Setelah mendapatkan informasi, polisi menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Saat digerebek, pelaku sedang tidur. Pelaku pun kaget dan panik setelah banyak polisi yang masuk ke dalam kamarnya.
"Saat mengamankan pelaku, kami menemukan 10 plastik berisi sabu dengan total berat 65,71 gram," kata Daniel.
Di samping itu, polisi juga menyita 15 butir ekstasi berlogo piramid berwarna kuning dalam bungkus plastik, tiga timbangan elektrik, ponsel, dan buku.
Daniel menjelaskan, pelaku yang berperan sebagai perantara itu mendapat upah dari bosnya untuk menjual sabu kepada pelanggan.
Ketika menjual narkoba tersebut, pelaku selalu mendapat aba-aba maupun petunjuk dari bosnya, agar tidak mudah terdeteksi.
"Dari menjual sabu itu, pelaku mendapat upah Rp 3 juta dari bosnya berinisial CT (DPO). Pelaku ini hanya menunggu perintah dari bosnya untuk menjual sabu," tutur Daniel.
Baca juga: 4 Pelajar Datangi Wakil Wali Kota Surabaya Tanyakan soal Beasiswa, Ini Jawaban Armuji
Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk meringkus pelaku lain yang memberikan sabu kepada RF. Polisi juga mendalami kasus itu untuk membongkar jaringan narkoba tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.