Warga juga diminta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan menjual satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.
Warga yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar, khususnya harimau sumatra dengan manusia.
Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.