MEDAN, KOMPAS.com - Seorang buruh nelayan di Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Sumatera Utara, nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Pria berinisial AL (39) itu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai di dua tempat berbeda dengan barang bukti sebanyak 1,17 kilogram.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga ada transaksi narkoba di sebuah rumah di Dusun 2, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan.
Baca juga: Anggota Jaringan Narkoba di Lampung Beralasan Cari Modal Nikah
"Setelah itu pada hari Kamis (7/10/2021) malam, kita lakukan penyelidikan ke lokasi dan menyamar sebagai pembeli. Di situ kita melihat ada seorang pria yang dicurigai bawa narkoba," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Polisi lalu menyergap dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
Dari kantong celana sebelah kirinya, pelaku mengeluarkan barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik klip transparan.
Total sabu tersebut seberat 40,05 gram.
Polisi kemudian menyelidiki dan menggeledah rumah AL.
"Kemarin Pak Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi turun ke rumah AL di Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai. Di situ ditemukan barang bukti sabu di dalam kamarnya, seberat 1,13 kilogram," ujar Ahmad.
Baca juga: 450 Petugas Gerebek Kampung Narkoba Surabaya, Alarm Berbunyi, 1 Buron Pencuri Tertangkap
Saat dilakukan interogasi lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu itu adalah miliknya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 1,17 kilogram.
"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Ahmad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.