JEMBER, KOMPAS.com - Fraksi PKB DPRD Jember menyayangkan langkah Bupati Jember Hendy Siswato yang mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Mulai dari Raperda tentang pengolahan sampah, Raperda tentang kabupaten layak anak, Raperda tentang perusahaan umum daerah perkebunan kahyangan Jember.
Kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta pendalungan Jember.
“Kami menyayangkan pengajuan lima Raperda di tengah-tengah kejaran tenggat pembahasan dan pengesahan PAPBD 2021 dan APBD 2022,” kata juru bicara fraksi PKB DPRD Jember Mufid dalam rapat paripurna di DPRD Jember Senin (11/10/2021).
Baca juga: 15 Kepala Dinas di Jember Berstatus Plt, Bupati Hendy Beberkan Alasannya
Menurut dia, pembahasan lima Raperda itu menyita perhatian DPRD Jember.
Sebab mereka harus berkonsentrasi penuh dalam pembahasan Perubahan APBD.
Untuk itu, pihaknya meminta agar bupati mengagendakan skala prioritas yang harus segera dilaksanakan.
“Bupati agar betul-betul jeli bersama DPRD Jember dalam menata skala prioritas,” tegas dia.
Yakni memilah agenda yang harus segera diselesaikan dan agenda yang masih bisa ditunda.
Sebab situasi Jember berbeda dengan kabupaten lainnya.
Baca juga: Diminta Konsultasi ke Khofifah karena P-APBD Terlambat, Begini Jawaban Bupati Jember