BALI, KOMPAS.com - Pintu pariwisata Pulau Dewata untuk wisatawan mancanegara (wisman) akan mulai dibuka pada 14 Oktober 2021.
Pemerintah Provinsi Bali kini telah menyepakati masa karantina wisman dikurangi, dari yang semula delapan hari menjadi lima hari.
"Karantina sudah disepakati dari delapan hari ke lima hari. Memang keinginan (masa karantina) bisa dikurangi lagi tapi kan ada mekanisme ada semacam uji coba lah dulu (diberlakukan) 5 hari (karantina)," kata Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace di DPRD Bali, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Kuras Uang Mertua Rp 26 Juta Buat Belanja Online, Menantu di Bali Pura-pura Jadi Korban Perampokan
Cok Ace menyebutkan, pengurangan masa karantina bagi wisman disepakati setelah pihak pemprov menggelar rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam rapat tersebut, lima hari masa karantina diambil atas berbagai pertimbangan.
Salah satunya melihat kompetitor dari negara lain yang bahkan tak mengambil kebijakan karantina bagi wisatawan yang datang ke negaranya.
Dalam rapat tersebut, kata Cok Ace, pihaknya juga memetakan lama waktu penyebaran masing-masing varian Covid-19.
"Kalau (varian) delta relatif pendek, penularannya cepat sehingga waktunya tidak terlalu lama busa sebentar saja orang sudah ketahuan tertular atau tidak. Tapi (varian) MU yang kita belum tahu, jadi sekarang kita coba yang mana yang pas," tuturnya.
Baca juga: Kuras Uang Mertua Rp 26 Juta Buat Belanja Online, Menantu di Bali Pura-pura Jadi Korban Perampokan
Sebelumnya, pintu kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan dibuka pada Kamis (14/10/2021).
Wisman mancanegara negara yang akan terbang ke Bali harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Jika tidak, mereka tak akan diperbolehkan berkunjung ke Bali.
Selain itu, wisman juga harus sudah melakukan tes PCR H-3 keberangkatan dan mengisi aplikasi e-HAC.
Dukumen itu nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi serta aplikasi WeloveBali.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 10 Oktober 2021
Begitu tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, wisman tak bisa langsung mengunjungi obyek wisata.
Pihak bandara akan memeriksa dokumen kesehatan serta mendata wisman yang masuk termasuk pemeriksaan dokumen imigrasi.
Wisman juga wajib menjalani tes PCR terlebih dulu.
Selama menunggu hasil tes PCR itu, pihak hotel karantina akan mendata wisman yang bersangkutan.
Jika tes PCR menunjukkan negatif Covid-19, wisman masih harus menjalani karantina lima hari sebelum diperbolehkan mengunjungi sejumlah obyek wisata yang tersebar di Pulau Dewata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.