Selang beberapa saat, pria yang disebut NKA memiliki ciri-ciri tubuh kurus, rambut keriting pendek, berkumis, pakai baju kaos polo hitam dan celana jin hitam tersebut memohon agar diberikan segelas air.
NKA mengaku, pria itu kehausan dan tak punya uang membeli minum karena harus mengirit uang perjalanan.
Saat NKA menuju dapur, pria itu kemudian mengambil sabit yang ada di rumah dan mengarahkan sabit ke arah NKA.
Ia mengancam mengorok leher NKA sambil menuntut diberi tahu letak barang berharga.
"Kemudian pelaku menjambak korban dan mengikat tangan, kaki dan membekap korban dengan menggunakan selendang," kata Aryawan.
Kemudian pada siang hari, saat suami dan mertua NKA pulang, mereka kaget melihat perempuan tersebut terikat di ruang tamu rumah.
Mereka lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
Namun, saat polisi menerima laporan dan melakukan pemeriksaan, meraka menemukan sejumlah kejanggalan.
Di antaranya, hasil visum yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
Kemudina, alat-alat yang digunakan perampok berupa sabit, kayu tidak ada di TKP.
Baca juga: Bandara Bali Lakukan Simulasi Kedatangan Turis Asing, Siap Sambut Penerbangan Internasional
Polisi akhirnya curiga dengan kasus perampokan tersebut.
"Setelah dilakukan interogasi, NKA mengakui bahwa pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya dilakukan oleh dirinya sendiri namun yang bersangkutan merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah dirinya adalah korban," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, NKA kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.