LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dokumen dapat APBD Perubahan Lampung Tengah untuk mengusut kasus suap yang melibatkan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dokumen tersebut diminta saat pemanggilan tiga saksi pada Jumat (8/10/2021) di Mapolresta Bandar Lampung.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK soal Azis Syamsuddin, Sekretaris DPRD Lampung Tengah Lari Dikejar Wartawan
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tiga saksi yang dipanggil adalah Syamsi Roli (PNS sekaligus sekretaris DPRD Lampung Tengah), Fajar Arafadi (staf Bank Mandiri Bandar Jaya), dan Neta Emilia (pegawai BUMN).
Baca juga: Diperiksa KPK soal Azis Syamsuddin, Sekretaris DPRD Lampung Tengah Bawa 2 Map
Pemanggilan ketiga saksi tersebut menyusul status Azis Syamsuddin yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Suap tersebut diduga diberikan oleh Azis agar Robin mengurus perkara yang menyeret namanya yakni pengurusan DAK Lampung Tengah.
"Saksi Neta Emilia tidak hadir dalam pemanggilan kemarin dan dijadwalkan ulang," kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Senin (11/10/2021).
Terkait pemanggilan Syamsi, Ali menjelaskan, yang bersangkutan dikonfirmasi untuk beberapa hal yakni bukti dokumen pembahasan rapat di DPRD Lampung Tengah.
"Rapat itu terkait pengurusan APBD perubahan di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ali.