KOMPAS.com - E (25), pria yang mencabuli seorang siswi di Bukittinggi, Sumatera Barat, berinisial A (15) di sebuah hotel terancam 15 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur Raudah yang dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Saat menunggu angkot, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan menawarkan untuk mengantarkannya ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor.
Karena korban sudah mengenal pelaku, maka A pun menerima ajakan E untuk mengantarkannya ke sekolah.
"Namun, tersangka bukan langsung mengantar korban ke sekolah tapi singgah di toko baju untuk membelikan korban baju baru," kata Tiara.
Baca juga: Diimingi Diantar ke Sekolah, Siswi Ini Malah Dibawa ke Hotel dan Dicabuli
Setelah itu, korban dibujuk pelaku untuk ikut ke sebuah hotel. Karena termakan bujuk rayu, sambung Tiara, korban pun ikut ke hotel.
"Di hotel korban dicabuli dengan ancaman," ungkapnya.
Pelaku ditangkap
Kata Tiara, terungkapnya kasus ini setelah orangtua korban merasa kehilangan anaknya yang tak kunjung pulang dari sekolah.
Kemudian, E memberitahu kepada orangtua korban bahwa anaknya ada di sebuah hotel.
Mendapat informasi dari E, lanjutnya, orangtua korban langsung menuju ke hotel dan menjemput anaknya dan membawanya pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
E yang saat itu sedang berada di rumah korban langsung dihakimi keluarga korban dan warga sekitar.
"Beruntung saat itu datang Bhabinkantibmas Aipda Roni Eka Putra yang melerai kejadian itu dan menghubungi Polres Bukittinggi," kata Tiara.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
Setelah itu, tersangka yang babak belur ditangkap tim Polres Bukittinggi di rumah orangtua korban.
"Tersangka kami tangkap pada Jumat (8/10/2021) malam setelah adanya laporan masyarakat," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini korban sudah mendekam di sel tahana sementara Mapolres Bukutitnggi.
Baca juga: Polisi Diminta Periksa Ulang Psikologis Korban Pencabulan Ayah di Luwu Timur
(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.