KOMPAS.com - E (25), pria yang mencabuli seorang siswi di Bukittinggi, Sumatera Barat, berinisial A (15) di sebuah hotel terancam 15 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur Raudah yang dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Saat menunggu angkot, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan menawarkan untuk mengantarkannya ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor.
Karena korban sudah mengenal pelaku, maka A pun menerima ajakan E untuk mengantarkannya ke sekolah.
"Namun, tersangka bukan langsung mengantar korban ke sekolah tapi singgah di toko baju untuk membelikan korban baju baru," kata Tiara.
Baca juga: Diimingi Diantar ke Sekolah, Siswi Ini Malah Dibawa ke Hotel dan Dicabuli
Setelah itu, korban dibujuk pelaku untuk ikut ke sebuah hotel. Karena termakan bujuk rayu, sambung Tiara, korban pun ikut ke hotel.
"Di hotel korban dicabuli dengan ancaman," ungkapnya.