“Dia (NK) punya kesempatan untuk menikmati hak pendidikan dan hak bermain termasuk hak berinteraksi dengan teman-temannya dan orang dewasa justru tidak melakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak itu,” sesalnya.
Ia pun mendasak agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang, dan agar hak-hak anak dapat lebih dihargai.
“Sehingga pihak-pihak yang tadi itu perlu diproses hukum, karena melanggar hak anak dan tidak memberikan upaya perlindungan terhadap hak anak,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, NK seorang siswi SMP di Buru Selatan dinikahkan oleh orangtuanya yang juga Ketua MUI Buru Selatan dengan seorang ustaz asal Tangerang, Banten sekitar dua pekan lalu.
Baca juga: Ketua MUI Buru Selatan Sebut Putrinya Nikah Siri dan Tak Tinggal Serumah dengan Suaminya
Pernikahan itu dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leksula yang ikut memberikan khutbah nikah.
Pernikahan itu pun sontak menjadi perbincnagan publik hingga menuai kontroversi.
Akibat pernikahan itu, para guru dan ratusan siswa SMP korban ikut melakukan berunjuk rasa di Kantor Kanwil Kemeneg Buru Selatan dan juga kantor DPRD setempat untuk memprotes pernikahan tersebut.
Para guru dan siswa mendesak pemerintah daerah setempat agar segera membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus pernikahan dini tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.