Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Karawang AKP Rizky Adisaputro mengatakan, awalnya, kedua orang itu dihentikan polisi yang tengah berpatroli rutin di Jalan Lingkar Luar Karawang atau Jalan Baru.
Mereka dihentikan lantaran sepeda motornya tidak dilengkapi dengan pelat nomor di bagian depan.
"Saat pemeriksaan, keduanya langsung melarikan diri sambil meninggalkan sepeda motornya. Dengan cara berpencar, satu orang menuju area persawahan dan satu orang menuju area perumahan warga," ujarnya, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Berkedok Pedagang Es Pinggir Jalan, Seorang Pria Ditangkap Polisi akibat Edarkan Obat Terlarang
Mereka kemudian dikejar oleh petugas.
"Setelah itu, kedua terduga pelaku berikut barang bukti kendaraan dan obat-obatan diamankan di Polres Karawang. Kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.