Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD Letjen TNI Chandra W Suktjo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah yang membebastugaskan Brigjen Junior Tumilaar sebagai Irdam XIII Merdeka.
Surat tersebut juga memerintahkan agar Junior ditempatkan sebagai staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka," ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10/2021).
"Untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD," lanjutnya.
Baca juga: Isi Surat Brigjen Junior untuk Kapolri yang Membuat Dirinya Dicopot
Perintah bebas tugas tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut kepada Junior.
Pasalnya, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Junior, maka telah didapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehnya.
(Editor : David Oliver Purba)/Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.