AMBON, KOMPAS.com - NK, siswi SMP Negeri 1 Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku yang dinikahkan oleh orangtuanya dengan seorang ustaz asal Tangerang, Banten ternyata merupakan siswi berprestasi di sekolahnya.
NK dinikahkan oleh orangtuanya dengan sang ustaz sekitar dua pekan yang lalu saat siswi tersebut baru berusia 15 tahun sembilan hari.
“NK ini siswi yang pintar dan sangat berprestasi di sekolah,” kata Kepala SMP Negeri 1 Namrole, Noho Lesilawang kepada Kompas.com via telepon seluler, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Siswi SMP di Buru Selatan Dinikahkan dengan Tokoh Agama, Guru dan Temannya Unjuk Rasa
Menurut Noho lantaran memiliki kemampuan yang jauh di atas siswa lainnya, NK kerap menjadi guru untuk mengajari teman-temannya di sekolah.
“Karena prestasinya bagus sekali dia jadi guru bagi teman-teman sebayanya, jadi saat dia dikawinkan oleh orangtuanya, teman-temannya merasa kehilangan sekali,” ujar Noho.
Mengaku masih ingin sekolah, tapi dipaksa menikah...
Noho mengungkapkan, NK sebenarnya masih ingin tetap sekolah namun orangtuanya bersikeras agar ia segera menikah.
Karena dipaksa oleh orangtua, NK akhirnya menuruti keinginan orangtua dengan catatan ia tetap sekolah.
“Saat dipaksa menikah, NK sampaikan kepada bapaknya dia punya permintaan bahwa kalau bapak paksa kasih kawin dia tetap sekolah, itu permintaanya. Dia akhirnya menuruti keinginan orangtuanya dengan syarat dia tetap bisa bersekolah,” ujar Noho.
Baca juga: Pernikahan Siswi SMP di Buru Selatan dengan Tokoh Agama Menuai Protes, Ini Faktanya
Noho mengaku sangat menyayangkan keputusan orangtua NK, Ambo Intan Karate karena tetap memaksa anaknya tetap menikah.
“Orangtuanya bilang ke dia (NK) bapak sudah membaca dan pelajari semua undang-undang tapi tidak ada satu aturan yang melarang tentang itu,” ujarnya.
Baca juga: Ketua MUI Buru Selatan: Banyak Anak SMP yang Menikah, Kenapa Anak Saya yang Jadi Sorotan?
Kini tak sekolah karena malu
Noho mengakui alasan orang tua NK tidak berdasar, sebab dalam undang-undang pernikahan seorang wanita yang menikah harus berusia 19 tahun.
Menurutnya kalaupun tidak ada undang-undang yang melarang siswi di bawah umur untuk menikah tapi ada peraturan lainnya yang melarang hal tersebut.
“Kalaupun peraturan pemerintah tidak ada, di satuan pendidikan itu punya aturan tersendiri yang sudah disepakati oleh komite dan orangtua bahwa kalau ada siswa yang terjadi demikian (menikah) itu tidak bisa lanjut sekolah lagi harus diberhentikan,” katanya.
Orangtua NK, Ambo Intan Karate yang dihubungi Kompas.com mengakui saat ini putrinya itu tidak lagi bersekolah dan hanya di rumah.
Ambo sendiri merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
“Bagaimana mau sekolah, dia sudah malu,” ujar Ambo kepada Kompas.com via telepon seluler, Sabtu (9/10/2021).
Ambo mengatakan pernikahan putrinya NK dengan sang ustaz itu bukan karena dipaksa tetapi atas keingininan putrinya sendiri.
“Ada keinginan dia ingin menikah dan kita orangtua membiarkannya begitu ya sudah, sebagai orangtua terpaksa kita nikahkan daripada dia terjebak dalam perbuatan yang tidak-tidak,” kata Ambo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.