Kini tak sekolah karena malu
Noho mengakui alasan orang tua NK tidak berdasar, sebab dalam undang-undang pernikahan seorang wanita yang menikah harus berusia 19 tahun.
Menurutnya kalaupun tidak ada undang-undang yang melarang siswi di bawah umur untuk menikah tapi ada peraturan lainnya yang melarang hal tersebut.
“Kalaupun peraturan pemerintah tidak ada, di satuan pendidikan itu punya aturan tersendiri yang sudah disepakati oleh komite dan orangtua bahwa kalau ada siswa yang terjadi demikian (menikah) itu tidak bisa lanjut sekolah lagi harus diberhentikan,” katanya.
Orangtua NK, Ambo Intan Karate yang dihubungi Kompas.com mengakui saat ini putrinya itu tidak lagi bersekolah dan hanya di rumah.
Ambo sendiri merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
“Bagaimana mau sekolah, dia sudah malu,” ujar Ambo kepada Kompas.com via telepon seluler, Sabtu (9/10/2021).
Ambo mengatakan pernikahan putrinya NK dengan sang ustaz itu bukan karena dipaksa tetapi atas keingininan putrinya sendiri.
“Ada keinginan dia ingin menikah dan kita orangtua membiarkannya begitu ya sudah, sebagai orangtua terpaksa kita nikahkan daripada dia terjebak dalam perbuatan yang tidak-tidak,” kata Ambo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.