Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya Usai Surati Kapolri demi Bela Anak Buah

Kompas.com - Diperbarui 22/02/2022, 12:00 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Nama Brigjen Junior Tumilaar kembali ramai diperbincangkan.

Pasalnya, Tumilaar yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD, sedang ditahan.

Tumilaar ditahan karena sebagai prajurit dinilai bertindak “di luar tugas pokok” dan tak seizin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Baca juga: KSAD Dudung Benarkan Brigjen Tumilaar Ditahan di RTM Depok, Ini Alasannya

Penahanan Tumilaar terkait video di media sosial yang menampilkan Tumilaar mengamuk di Sentul City karena sengketa lahan dengan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.

Dalam video tersebut, dia tampak meluapkan emosi kepada pihak PT Sentul City saat berada di lokasi sengketa lahan.

Dia menyampaikan bahwa tindakan PT Sentul City termasuk pelanggaran HAM.

Tindakan Tumilaar tersebut yang dinilai telah menyalahi wewenangnya sebagai Staf KSAD.

Pernah dicopot karena surati Kapolri

Selain itu, Tumilaar juga pernah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Baca juga: Dicopot Usai Surati Kapolri, Brigjen Junior Tumilaar: Saya Perkirakan Pasti Saya Melanggar

Pencopotan Tumilaar terkait surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Usai Surati Kapolri, Brigjen Junior  Tumilaar: Untuk Apa Menyesal...

Persoalan ini bermula saat Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

 

Surat yang ditulis pada 15 September 2021itu berkaitan dengan penangkapan warga oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado karena perselisihan dengan PT Ciputra Internasional serta pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) oleh Polri.

Baca juga: Usai Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior Tumilaar Dipindahkan Jadi Staf KSAD

Baca juga: Surat Brigjen TNI soal Penangkapan Warga Buta Huruf Viral, Ini Kata Polda Sulut dan Kodam Merdeka

Baca juga: Surat Terbuka Brigjen TNI di Antara Sengketa Tanah Warga dan Bantahan Ciputra

Dalam surat itu, Tumilaar mengatakan, ada rakyat bernama Ari Tahiru yang miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.

Surat Terbuka Brigadir Jenderal TNI (Irdam XIII/Merdeka) Junior Tumilaarrepublika.co.id Surat Terbuka Brigadir Jenderal TNI (Irdam XIII/Merdeka) Junior Tumilaar

Ari merupakan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki oleh PT Ciputra. 

Ari sebagai rakyat meminta perlindungan Babinsa Winangun Atas. Namun, Babinsa itu malah dipanggil Polresta Manado.

Dalam isi surat itu, Tumilaar juga menyatakan, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa Winangun yang sedang bertugas di tanah milik Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional.

 Apa kata Polda?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan soal laporan terhadap Ari Tahiru dan undangan dari penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas.

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut didasari empat laporan.

Pertama, laporan polisi pada 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional tentang perkara pidana perusakan panel beton di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.

Kedua, laporan pada 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional.

Ketiga, laporan pengaduan Nomor 690 pada 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado, yang dilaporkan pihak PT Ciputra Internasional.

Keempat, laporan polisi pada 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah.

“Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum),” kata Jules, dalam keterangan tertulis.

Jules mengatakan, terkait laporan terhadap Ari Tahiru, polisi telah melakukan tindakan sesuai prosedur.

Mengenai adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Ari Tahiru buta huruf, Jules menegaskan, hal tersebut tidak benar.

Pemanggilan Babinsa 

Terkait pemanggilan Babinsa Winangun Atas, Jules menjelaskan, bahwa hal itu hanya untuk penyelidikan karena Winangun beberapa kali berada di lahan yang sedang bersengketa.

Namun, pemanggilan tak jadi dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan Dandim 1309/Manado.

Klarifikasi atau permintaan keterangan hanya dilakukan kepada para pekerja.

Sementara, Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus membenarkan adanya undangan klarifikasi dari pihak Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas.

Jhonson juga membenarkan bahwa ada tiga personel Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa tersebut.

"Tapi tidak ada maksud apa-apa. Kedatangan personel Brimob saat itu hanya ingin menyampaikan surat undangan klarifikasi tersebut," ujar Jhonson.

Klarifikasi Ciputra

Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi membantah dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaannya seperti yang disampaikan Tumilaar.

Harun mengeklaim, PT Ciputra International merupakan pemilik hak atas lahan tersebut dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Sudah SHGB atas nama PT Sarana Pinelko dan sudah beralih ke PT Ciputra International," ujar Harun kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Ciputra Group melalui PT Ciputra International telah membeli lahan tersebut dari mitra bisnis mereka bernama Daniel Waani yang mewakili PT Sarana Pinelko.

Keduanya sepakat mengembangkan perumahan CitraLand Manado di kawasan Winangun, Malalayang, Kota Manado. Sebelumnya, PT Sarana Pinelko membeli lahan seluas 1.000 meter persegi tersebut dari Ari Tahiru.

Transaksi jual beli lahan dilakukan oleh Daniel dan sejumlah ahli waris, termasuk Ari Tahiru.

"Ari Tahiru menjual tanahnya ke Danel Waani yang menjadi partner kami sebagai pemilik lahan dengan dokumen yang jelas dan beliau sudah turut tanda tangan," jelas Harun.

Menurut Harun, para ahli waris lainnya tidak mempermasalahkan tanah ini.

Lagipula tanah yang dibeli tersebut tidak dimanfaatkan secara komersial oleh PT Ciputra International, melainkan dijadikan jalan.

Dia juga menjelaskan, alasan dilaporkannya Ari Tahiru ke polisi karena telah merusak pagar lahan perumahan CitraLand Manado.

 

Brigjen TNI Tumilaar dicopot

Pasca-viralnya surat tersebut, pada 8 Oktober 2021, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Surat tersebut juga memerintahkan agar Tumilaar ditempatkan sebagai staf khusus KSAD.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo menjelaskan, perintah bebas tugas itu dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut kepada Tumilaar.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Tumilaar di Markas Puspom AD, Jakarta, pada 22, 23 dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Tumilaar, didapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tumilaar.

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Tumilaar," ujar Chandra, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).

Respons Brigjen TNI Junior Tumilaar usai dicopot

Terkait pencopotannya itu, Tumilaar mengatakan, sudah mengetahui yang dilakukannya akan memiliki risiko.

Termasuk kemungkinan pencopotan dirinya dari Inspektur Kodam XIII Merdeka.

"Ya, kita kan didik. Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya
hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara. Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama. Itu peraturan militer dasar. Saya sudah perkirakan pasti saya melanggar, saya sadar itu," ujar Tumilaar, dikutip dari Kompas TV, Sabtu.

Tumilaar juga mengaku tidak menyesal meski tindakannya itu membuat dirinya dicopot dari jabatannya. Dia menilai, tindakannya itu untuk sesuatu yang benar.

"Untuk apa menyesal kalau untuk hal yang benar, untuk kebaikan orang lain. Apalagi untuk kebenaran negara ini. Untuk apa kita takut, untuk apa kita hidup. bermanfaatlah bagi orang lain, untuk negara, untuk rakyat. Harus itu. jangan cuma ngomong doang," ujar Tumilaar.

Dia juga menyangkal bahwa yang dilakukan semata-mata agar terkenal sehingga mendapat jabatan yang lebih tinggi di TNI.

Boleh saja Babinsa dipanggil, asal...

Soal pemanggilan Babinsa oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari PT Ciputra International, dia menilai, boleh-boleh saja Babinsa dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, tentu saja ada tata cara yang harus dilalui.

"Bukan berarti Babinsa tidak boleh dipanggil, boleh, tapi kan tata caranya beri tahu, koordinasikan dengan komandan satuan. Ini tidak dilakukan, ini (malah) dilakukan berdasarkan laporan," ujar Tumilaar.

"Menurut saya ini pelecehan, lama-lama jadi gangguan dan ancaman," ujar Tumilaar.

 (Penulis : Ardiansyah Fadli, Dian Erika Nugraheny, Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey|Editor : Hilda B Alexander, Sandro Gatra, Teuku Muhammad Valdy Arief, Kompas TV)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com