Brigjen TNI Tumilaar dicopot
Pasca-viralnya surat tersebut, pada 8 Oktober 2021, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.
Surat tersebut juga memerintahkan agar Tumilaar ditempatkan sebagai staf khusus KSAD.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo menjelaskan, perintah bebas tugas itu dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut kepada Tumilaar.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Tumilaar di Markas Puspom AD, Jakarta, pada 22, 23 dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Tumilaar, didapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tumilaar.
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Tumilaar," ujar Chandra, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).
Terkait pencopotannya itu, Tumilaar mengatakan, sudah mengetahui yang dilakukannya akan memiliki risiko.
Termasuk kemungkinan pencopotan dirinya dari Inspektur Kodam XIII Merdeka.
"Ya, kita kan didik. Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya
hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara. Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama. Itu peraturan militer dasar. Saya sudah perkirakan pasti saya melanggar, saya sadar itu," ujar Tumilaar, dikutip dari Kompas TV, Sabtu.
Tumilaar juga mengaku tidak menyesal meski tindakannya itu membuat dirinya dicopot dari jabatannya. Dia menilai, tindakannya itu untuk sesuatu yang benar.
"Untuk apa menyesal kalau untuk hal yang benar, untuk kebaikan orang lain. Apalagi untuk kebenaran negara ini. Untuk apa kita takut, untuk apa kita hidup. bermanfaatlah bagi orang lain, untuk negara, untuk rakyat. Harus itu. jangan cuma ngomong doang," ujar Tumilaar.
Dia juga menyangkal bahwa yang dilakukan semata-mata agar terkenal sehingga mendapat jabatan yang lebih tinggi di TNI.
Soal pemanggilan Babinsa oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari PT Ciputra International, dia menilai, boleh-boleh saja Babinsa dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, tentu saja ada tata cara yang harus dilalui.
"Bukan berarti Babinsa tidak boleh dipanggil, boleh, tapi kan tata caranya beri tahu, koordinasikan dengan komandan satuan. Ini tidak dilakukan, ini (malah) dilakukan berdasarkan laporan," ujar Tumilaar.
"Menurut saya ini pelecehan, lama-lama jadi gangguan dan ancaman," ujar Tumilaar.
(Penulis : Ardiansyah Fadli, Dian Erika Nugraheny, Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey|Editor : Hilda B Alexander, Sandro Gatra, Teuku Muhammad Valdy Arief, Kompas TV)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.