Apa kata Polda?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan soal laporan terhadap Ari Tahiru dan undangan dari penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas.
Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut didasari empat laporan.
Pertama, laporan polisi pada 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional tentang perkara pidana perusakan panel beton di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.
Kedua, laporan pada 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional.
Ketiga, laporan pengaduan Nomor 690 pada 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado, yang dilaporkan pihak PT Ciputra Internasional.
Keempat, laporan polisi pada 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah.
“Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum),” kata Jules, dalam keterangan tertulis.
Jules mengatakan, terkait laporan terhadap Ari Tahiru, polisi telah melakukan tindakan sesuai prosedur.
Mengenai adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Ari Tahiru buta huruf, Jules menegaskan, hal tersebut tidak benar.
Terkait pemanggilan Babinsa Winangun Atas, Jules menjelaskan, bahwa hal itu hanya untuk penyelidikan karena Winangun beberapa kali berada di lahan yang sedang bersengketa.
Namun, pemanggilan tak jadi dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan Dandim 1309/Manado.
Klarifikasi atau permintaan keterangan hanya dilakukan kepada para pekerja.
Sementara, Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus membenarkan adanya undangan klarifikasi dari pihak Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas.
Jhonson juga membenarkan bahwa ada tiga personel Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa tersebut.
"Tapi tidak ada maksud apa-apa. Kedatangan personel Brimob saat itu hanya ingin menyampaikan surat undangan klarifikasi tersebut," ujar Jhonson.
Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi membantah dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaannya seperti yang disampaikan Tumilaar.
Harun mengeklaim, PT Ciputra International merupakan pemilik hak atas lahan tersebut dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"Sudah SHGB atas nama PT Sarana Pinelko dan sudah beralih ke PT Ciputra International," ujar Harun kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).
Ciputra Group melalui PT Ciputra International telah membeli lahan tersebut dari mitra bisnis mereka bernama Daniel Waani yang mewakili PT Sarana Pinelko.
Keduanya sepakat mengembangkan perumahan CitraLand Manado di kawasan Winangun, Malalayang, Kota Manado. Sebelumnya, PT Sarana Pinelko membeli lahan seluas 1.000 meter persegi tersebut dari Ari Tahiru.
Transaksi jual beli lahan dilakukan oleh Daniel dan sejumlah ahli waris, termasuk Ari Tahiru.
"Ari Tahiru menjual tanahnya ke Danel Waani yang menjadi partner kami sebagai pemilik lahan dengan dokumen yang jelas dan beliau sudah turut tanda tangan," jelas Harun.
Menurut Harun, para ahli waris lainnya tidak mempermasalahkan tanah ini.
Lagipula tanah yang dibeli tersebut tidak dimanfaatkan secara komersial oleh PT Ciputra International, melainkan dijadikan jalan.
Dia juga menjelaskan, alasan dilaporkannya Ari Tahiru ke polisi karena telah merusak pagar lahan perumahan CitraLand Manado.