KOMPAS.com - Nama Brigjen Junior Tumilaar kembali ramai diperbincangkan.
Pasalnya, Tumilaar yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD, sedang ditahan.
Tumilaar ditahan karena sebagai prajurit dinilai bertindak “di luar tugas pokok” dan tak seizin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Baca juga: KSAD Dudung Benarkan Brigjen Tumilaar Ditahan di RTM Depok, Ini Alasannya
Penahanan Tumilaar terkait video di media sosial yang menampilkan Tumilaar mengamuk di Sentul City karena sengketa lahan dengan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.
Dalam video tersebut, dia tampak meluapkan emosi kepada pihak PT Sentul City saat berada di lokasi sengketa lahan.
Dia menyampaikan bahwa tindakan PT Sentul City termasuk pelanggaran HAM.
Tindakan Tumilaar tersebut yang dinilai telah menyalahi wewenangnya sebagai Staf KSAD.
Selain itu, Tumilaar juga pernah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.
Baca juga: Dicopot Usai Surati Kapolri, Brigjen Junior Tumilaar: Saya Perkirakan Pasti Saya Melanggar
Pencopotan Tumilaar terkait surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Dicopot dari Jabatan Usai Surati Kapolri, Brigjen Junior Tumilaar: Untuk Apa Menyesal...
Surat yang ditulis pada 15 September 2021itu berkaitan dengan penangkapan warga oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado karena perselisihan dengan PT Ciputra Internasional serta pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) oleh Polri.
Baca juga: Usai Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior Tumilaar Dipindahkan Jadi Staf KSAD
Baca juga: Surat Brigjen TNI soal Penangkapan Warga Buta Huruf Viral, Ini Kata Polda Sulut dan Kodam Merdeka
Baca juga: Surat Terbuka Brigjen TNI di Antara Sengketa Tanah Warga dan Bantahan Ciputra
Dalam surat itu, Tumilaar mengatakan, ada rakyat bernama Ari Tahiru yang miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.
Ari merupakan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki oleh PT Ciputra.
Ari sebagai rakyat meminta perlindungan Babinsa Winangun Atas. Namun, Babinsa itu malah dipanggil Polresta Manado.
Dalam isi surat itu, Tumilaar juga menyatakan, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa Winangun yang sedang bertugas di tanah milik Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional.