GARUT, KOMPAS.com – Sebanyak 59 anak di Garut, diduga dibaiat masuk organisasi Negara Islam Indonesia (NII).
Kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua anak yang dibaiat melaporkan perubahan perilaku anaknya yang mengkafirkan kelompok lain.
Baca juga: 59 Anak di Garut Diduga Dibaiat Gabung NII
Laporan dari orangtua salah satu anak tersebut ditindaklanjuti oleh pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Garut Kota.
Mereka sebelumnya telah mendengar adanya pengajian baiat di Kelurahan Sukamenteri Kecamatan Garut Kota dari pengurus MUI Kabupaten.
Aceng Amirudin, Sekretaris MUI Kecamatan Garut Kota pun, segera menggelar tabayun dengan memanggil para pihak yang terlibat dalam kelompok tersebut.
Baca juga: MUI Desak Aparat Ungkap Aktor NII di Garut dan Waspadai Kebangkitan DI/TII
Pada Selasa (5/10/2021), tabayun pun dilakukan hingga sejumlah pengikut NII yang hadir dalam tabayun tersebut membuat surat pernyataan bersedia kembali mengakui NKRI.
Termasuk salah satu anak yang dilaporkan orangtuanya setelah perilakunya berubah.
Aceng mengakui, dari proses tabayyun, memang ada anak yang menyebut NKRI sebagai thogut karena hukum yang digunakan bukan hukum Islam dan tidak mau mengakui NKRI.
Namun, setelah diberitahu akibatnya, akhirnya anak tersebut mau mengakui NKRI dan menandatangani surat pernyataan.
“Kemarin waktu bicara di sini, dia itu mengatakan bahwa Indonesia hukumnya bukan Islam, kalau seperti itu, itu thogut, tapi setelah diberi tahu akibatnya, dia akhirnya mau kembali ke NKRI,” kata Aceng.
Baca juga: Densus 88 Selidiki Dugaan Puluhan Warga di Garut Dibaiat Gabung NII