Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat itu.
"Betul ada laporan dari ormas Projo. Nanti Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang mempelajarinya," kata Satake.
Satake mengatakan laporan itu adalah hak setiap warga negara dan polisi siap untuk menerima dan mempelajarinya.
Sebelumnya diberitakan, kasus surat sumbangan bertandatangan gubernur berawal dari ditangkapnya lima orang terduga penipuan yang berbekal surat sumbangan bertandatangan gubernur itu, Jumat (13/8/2021).
Mereka adalah D (46), DS (51), DM (36) yang ketiganya berasal dari Jawa, kemudian MR (50) dan A (36) berasal dari Makassar.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 3 dus surat sumbangan dan uang Rp 170 juta hasil dari sumbangan 21 orang pengusaha, pihak kampus dan rumah sakit di Sumbar
Baca juga: Usulkan Hak Angket, Anggota DPRD: Bukan untuk Balas Dendam Gubernur Sumbar
Dari hasil penyelidikan polisi ternyata surat yang mereka bawa merupakan surat asli dari Gubernur Sumbar dan langsung ditandatangani Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar.
Lima orang terduga penipuan tersebut ternyata sudah dua kali membuat buku saat Mahyeldi menjadi Wali Kota Padang, 2016 dan 2018.
Mereka dikenalkan oleh orang dekat Mahyeldi yang berinisial ES.
Karena tidak terpenuhinya unsur penipuan, akhirnya Polresta Padang menghentikan kasus tersebut.
"Minggu kemarin kita hentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan tersebut," kata Kepala Satuan Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Senin (4/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.