CILACAP, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembangunan perumahan ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Cilacap Eko Widiantoro mengatakan, perumahan yang berada di Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan tersebut tidak mengantongi izin.
"Kami menetapkan LS, direktur perusahaan pengembangan perumahan tersebut sebagai tersangka," kata Eko saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Jumat (8/10/2021).
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Cilacap Ipda Reyhan Kusuma menjelaskan, perumahan yang dibangun mulai tahun 2016 itu dijual kepada konsumen tanpa dilengkapi dengan legalitas.
"Total ada 42 unit rumah dengan harga masing-masing Rp 125 juta. Rumah-rumah tersebut sudah laku semua, ada yang sudah lunas ada juga yang belum lunas," ujar Reyhan.
Namun pembeli yang telah melunasi pembelian rumah tersebut tidak dapat mengambil sertifikat.
"Sampai sekarang sertifikat tidak muncul, jadi konsumen dirugikan, kalau ditotal hampir Rp 5 miliar," kata Reyhan.
Baca juga: Kronologi Nelayan Asal Pangandaran Hilang Saat Buru Ikan Senilai Jutaan di Perairan Cilacap
Namun sejak bulan April 2021 telah berubah menjadi kawasan kuning.
Atas kasus tersebut, perusahaan pengembang dijerat Pasal 162 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 145 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.