Reyhan menjelaskan, pada saat pembangunan, lahan tersebut berstatus kawasan hijau.
Namun sejak bulan April 2021 telah berubah menjadi kawasan kuning.
Atas kasus tersebut, perusahaan pengembang dijerat Pasal 162 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 145 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.