CILACAP, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembangunan perumahan ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Cilacap Eko Widiantoro mengatakan, perumahan yang berada di Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan tersebut tidak mengantongi izin.
"Kami menetapkan LS, direktur perusahaan pengembangan perumahan tersebut sebagai tersangka," kata Eko saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Jumat (8/10/2021).
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Cilacap Ipda Reyhan Kusuma menjelaskan, perumahan yang dibangun mulai tahun 2016 itu dijual kepada konsumen tanpa dilengkapi dengan legalitas.
"Total ada 42 unit rumah dengan harga masing-masing Rp 125 juta. Rumah-rumah tersebut sudah laku semua, ada yang sudah lunas ada juga yang belum lunas," ujar Reyhan.
Namun pembeli yang telah melunasi pembelian rumah tersebut tidak dapat mengambil sertifikat.
"Sampai sekarang sertifikat tidak muncul, jadi konsumen dirugikan, kalau ditotal hampir Rp 5 miliar," kata Reyhan.
Baca juga: Kronologi Nelayan Asal Pangandaran Hilang Saat Buru Ikan Senilai Jutaan di Perairan Cilacap