DJ dan SB dijerat Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan pemeriksaan atas kasus tersebut.
Sementara sisa emas batangan yang disita sebagai barang bukti dititipkan kepada pemilik toko emas untuk menjaga kemurniannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.