Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusak Warung di Lamongan, 4 Pemuda Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/10/2021, 15:14 WIB
Hamzah Arfah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengamankan empat orang pemuda, yang diduga telah merusak warung kopi dan nasi bungkus milik Ferry Ramadoni (21) di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.

Empat pemuda tersebut adalah Malik (31), Suyadi (22), Burhan (21) dan Edy (21).

"Benar, sudah ada empat orang yang kami amankan," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: 2 Bunga Bangkai Kembali Ditemukan Tumbuh di Lamongan, Warga Datangi Lokasi

Peristiwa perusakan itu berlangsung pada 23 September 2021 malam. Pada saat itu, korban Ferry sempat berada di warung miliknya untuk melayani pembeli.

Kejadian perusakan bermula ketika gerombolan pemuda melintas di depan warung milik Ferry.

Saat melintas, mereka mengendarai motor dengan tuas gas dipacu kencang dan mengumpat ke arah warung Ferry.

Namun hal itu tidak direspons oleh Ferry maupun pengunjung yang ada di warung.

Baca juga: Bunga Bangkai Tumbuh di Pekarangan Rumah Warga Lamongan, BKSDA: Fenomena Langka

Selang beberapa jam kemudian, gerombolan pemuda kembali melintas dan melempari batu ke arah warung Ferry.

Tindakan ini sempat dibalas oleh korban.

Namun karena kalah jumlah, Ferry memilih melarikan diri ke arah kebun tebu yang berada tidak jauh dari warung miliknya.

"Begitu balik, korban melihat warungnya telah rusak dan melaporkan kejadian yang dialami ke polisi," ucap Yoan.

Baca juga: 16 Kecamatan di Lamongan Masuk Zona Hijau Covid-19, Pemkab Terus Genjot Vaksinasi

 

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi
Mendapat laporan perusakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Hasilnya, polisi mendapati empat pemuda tersebut yang diduga melakukan aksi perusakan terhadap warung milik Ferry.

Adapun dalam kejadian ini, pihak kepolisian menyita batu, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S 4287 LE, gerobak, dan pecahan piring, sebagai barang bukti.

Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP dan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com