MAKASSAR, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Makassar, Rosmaiti Sain meminta kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur melakukan pemeriksaan ulang psikologis ketiga korban pencabulan oleh sang ayah.
Dikatakan Rosmaiti, ketiga korban saat pemeriksaan tidak diberikan pendampingan hukum maupun sosial oleh polisi dan P2TP2A Kabupaten Luwu.
“Tidak berhak melakukan pemeriksaan psikologis karena korban tidak sertakan pendamping hukum dan pendamping sosial. Apalagi hasil pemeriksaan psikologinya menyatakan tidak ada tanda-tanda traumatik yang dialami para korban. Kenapa bisa seperti itu, jadi kami koalisi meragukan hasil psikologisnya,” tegas Rosmaiti saat dihubungi wartawan, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Mabes Polri Diminta Usut Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur
Membandingkan hasil pemeriksaan psikologi polisi dan P2TP2A Luwu Timur, ungkap Rosmaiti, LBH Apik juga membawa ketiga korban ini ke psikolog di Makassar.
Hasilnya, kata dia, berbeda dengan hasil pemeriksaan psikolog di Luwu Timur.
“Ternyata hasil pemeriksaan psikolog di Makassar yang kita serahkan ke Polda Sulsel tidak menjadi pertimbangan penyidik,” tuturnya.
Rosmaiti juga membantah, jika ibu korban sebagai pelapor mengalami gangguan kejiwaan seperti yang dinyatakan oleh Polda Sulsel.
“Jika mengalami gangguan kejiwaan, berarti ibu itu harus dirawat dong ataupun punya rekam medis seperti itu. Tapi toh ini ibu korban ke mana-mana berkeliaran,” bantahnya.
Dengan begitu, LBH Apik meminta kepada Polda Sulsel kembali melakukan pemeriksaan psikologis kepada ketiga korban.
Hal itu sebagai bukti baru penyelidikan polisi dalam penanganan kasus pencabulan tersebut.
“Pemeriksaan psikologis ulang saja di Makassar, jangan pakai psikolog di Luwu Timur. Itu bisa menjadi bukti baru. Karena kalau pemeriksaan visum kan sudah tidak memungkinkan lagi, karena sudah lama. Apalagi sudah ada dua hasil visum dari rumah sakit yang berbeda.
Baca juga: Kasus Ayah Cabuli 3 Anak di Luwu Timur Dihentikan, Polda Sulsel Angkat Bicara
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara terkait kasus laporan pencabulan tiga orang anak yang dilakukan ayahnya di Kabupaten Luwu Timur.
Kasus ini dihentikan penyelidikannya dan viral di berbagai media sosial (medsos).
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan yang dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021) mengatakan, kasus yang viral di medsos itu laporannya adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga orang.
Ketiga korban itu terdiri dari seorang laki-laki dan dua orang perempuan.