Sejak kasus korupsi bergulir, pihak Kejati Sumsel langsung memasang imbauan bahwa lokasi lahan itu kini sedang dalam tahap penyidikan.
Pagar yang terbuat dari seng dipasang agar tak sembarang orang masuk ke dalam.
"Yang menjaga lahan ini bukan kita, tapi di depan sudah dipasang bahwa lahan dalam proses penyelidikan dari Kejati Sumsel," ujar Khaidirman.
Khaidirman mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, apalagi sampai mencuri besi tiang pancang pembangunan masjid.
"Bila tertangkap, tentu akan diproses hukum, karena itu termasuk mencuri," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini diduga telah menelan kerugian negara sebesar Rp 130 miliar.
Dana itu dikeluarkan Pemprov Sumsel melalui hibah sebanyak dua kali, yakni pada 2015 sebesar Rp 50 miliar dan pada 2017 sebesar Rp 80 miliar.
Dalam kasus ini, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sudah dijadikan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.