Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Hakim Cek ke Lokasi

Kompas.com - 08/10/2021, 11:23 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, melakukan sidang lapangan terkait kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya untuk empat terdakwa, Jumat (8/10/2021).

Adapun keempat terdakwa tersebut yakni, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, dan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto.

Kemudian, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, dan Kerja Sama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.

Baca juga: Keponakan Megawati Jadi Saksi Ditanya soal Masjid Sriwijaya, Hakim: Ini Jual Bumbu, tapi Enggak Ada Bahannya

Dalam sidang lapangan tersebut, ketua majelis hakim Sahlan Efendi bersama hakim anggota Abu Hanifa dan Waslam Maqsid mendatangi lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Palembang.

Sidang lapangan juga dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) serta penasihat hukum para terdakwa.

Hakim Sahlan Efendi melihat satu per satu tiang pancang pembangunan masjid yang telah berdiri.

Begitu juga bagian basement atau ruang bawah tanah yang telah digenangi air.

Baca juga: Saksi Kasus Masjid Sriwijaya Bingung Saat Ditanya dan Tepuk Jidatnya Sendiri, Hakim: Sehat, Pak?

Sahlan terlihat beberapa kali memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan untuk melihat luasan lokasi pembangunan.

Sebagaimana diketahui, dari total 15 hektar yang disiapkan, Pemprov Sumsel ternyata hanya memenangkan gugatan 9 hektar.

Sementara sisanya merupakan milik warga.

"Ini yang punya warga, sebelahnya?" kata Sahlan bertanya kepada pihak BPN.

"Iya betul, Pak. Hanya batas sini," jawab perwakilan BPN.

Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus Alex Noerdin, Mantan Wagub Sumsel: Saya Maklum Bakal Jadi Seperti Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com