Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Diminta Usut Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Kompas.com - 08/10/2021, 08:47 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan, mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali membuka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur

Kasus ini sudah dihentikan penyelidikannya oleh Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan karena dianggap tidak cukup bukti.

"Kami minta Polri mengambil alih dan melanjutkan proses perkara ini," ucap tim penasehat para korban, Rezky Pratiwi saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Makassar, Kamis (7/10/2021) malam.

Baca juga: Cerita Warga Gunungkidul Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Wanita yang Sedang Main Layang-layang

Kasus tersebut terkait atas laporan RS, mantan istri SA (43) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Inspektorat Pemerintah Daerah Luwu Timur. 

RS menduga mantan suaminya telah memperkosa ketiga anaknya.

Rezky menilai, kejadian yang menimpa anak-anak tersebut adalah tindak pidana.

Artinya, penegak hukum seharusnya memprosesnya hingga ke pengadilan.

"Polisi punya kewenangan. Makanya, kami mendesak sekali lagi Polri menindaklanjuti apa menjadi temuan kami yang sudah dilaporkan di Polda Sulsel agar bisa dibuka kembali dan diambil alih untuk ditindaklanjuti, agar para anak-anak bisa mendapatkan keadilan," jelas Rezky seperti dilansir Antara.

Baca juga: Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di 5 Kabupaten Jateng Diminta Prioritaskan Anak Yatim Piatu

Menurutnya, dari fakta-fakta yang dikumpulkan tim LBH hasil asesemen dilakukan di Makassar, sangat penting untuk dibuka kembali.

Penghentian kasus melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan itu dinilai prematur.

Pasalnya, hanya selang dua bulan setelah dilaporkan di Polres Luwu Timur pada 2019, langsung dibuat administrasi penghentian penyelidikan.

Selain itu tidak dilakukan pemeriksaan saksi lain, selain para korban sehingga tidak ditemukan petunjuk.

Bahkan para korban tidak didampingi ibunya saat diperiksa serta pengacara atau lembaga sosial lainnya.

Kemudian, saat para korban dibawa ke Makassar, karena tidak mendapat layanan seharusnya di Luwu Timur.

Hasil asesmen dari psikolog, malah mengeluarkan fakta sebaliknya.

Baca juga: Duel Maut di Jalanan Makassar, Seorang Juru Parkir Tewas Ditikam

Para anak mengakui mendapat kekerasan seksual dari ayahnya bahkan ada pelaku lain melakukan hal yang sama terhadap ketiga anak itu.

"Hasilnya, keterangan dari semua seragam dikatakan para anak korban. Bahkan yang paling kecil bisa memperagakan juha bagaimana itu dilakukan kepada mereka," ungkap dia.

Sementara proses yang dijalani para korban di psikiater yang ada di Luwu Timur, terlampau singkat, hanya 15 menit pemeriksaanya. 

Bahkan ibu para korban dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, padahal ada proses tahapan saat pemeriksaan kejiwaan pada seseorang, tidak secara singkat disimpulkan.

Selain itu, saat gelar perkara lanjutan di kantor Polda Sulsel pada Maret 2020, LBH Makassar selaku penasehat hukum sudah memasukkan dokumen-dokumen yang mendukung argumentasi saat gelar perkara.

Baca juga: Pemuda di Jember Perkosa Bocah 13 Tahun, Polisi: Korban Diturunkan di Depan Gang Rumah

Hanya saja, tetap dihentikan atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti.

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Kementerian PPA. Bahkan ada rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk melanjutkan kasus ini kembali. Tetapi, belum ada keterangan resmi melalui surat dari penyidik Polri, tapi hanya statement di media saja didengar," katanya.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, menyebutkan kasus tersebut memang sudah dihentikan tapi bisa dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

"Kalau bicara penghentian penyidikan, itu bukan semua final. Apabila proses berjalannya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali," kata Rusdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com