"Kita dapat menyelamatkan, kita dapat mengamankan terutama bayi, sang anak yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu. Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan. Tentunya nanti ada kiat-kiat atau perhatian dari pemerintah, dari dinas terkait akan membantu proses persalinan dari ibu yang kurang mampu," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan menambahkan, perkara ini didapati dari informasi masyarakat yang dilaporkan sekitar bulan Agustus 2021.
Lalu, dari Subdit Renata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangam sehingga disimpulkan bahwa tersangka FM diduga telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.
"Tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan, tapi bekerja secara mandiri. Tersangka selama ini melakukan praktek kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak tiga kali," ujar Gani.
Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.