Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ayah Cabuli 3 Anak di Luwu Timur Dihentikan, Polda Sulsel Angkat Bicara

Kompas.com - 07/10/2021, 21:47 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS. com – Polda Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara terkait kasus laporan pencabulan tiga orang anak yang dilakukan ayahnya di Kabupaten Luwu Timur. Kasus ini dihentikan penyelidikannya dan viral di berbagai media sosial (medsos).

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan yang dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021) mengatakan, kasus yang viral di medsos itu laporannya adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 3 orang.

Ketiga korban itu terdiri dari seorang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Baca juga: Genjot Vaksinasi Covid-19, PPKM di Banyumas Ditargetkan Turun ke Level 2

Kasus tersebut dilaporkan tertanggal 6 Oktober 2019 dengan tiga anak ini usianya masih di bawah 10 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan.

“Pada saat itu dilakukan pemeriksaan oleh Polres Luwu Timur yang menangani kasus tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan. Tentunya kalau kasus pencabulan, langkah pertama dilakukan pemeriksaan terhadap korban juga dilakukan visum organ intim,” katanya.

Namun, dalam pemeriksaan di Puskesmas Malawi, Luwu Timur, lanjut Zulpan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual.

Kemudian, ketiganya dirujuk ke RS Bhayangkara di Makassar untuk memastikan kembali, tapi hasil visumnya juga menyimpulkan bahwa tidak ada tanda-tanda luka pada kemaluan ketiga korban maupun tanda-tanda kekerasan seksual.

“Artinya, tidak ada yang menguatkan bahwa kasus tersebut pencabulan. Kemudian dilakukan juga psikologi terhadap ketiga korban. Lalu dipertemukan dengan bapaknya, tapi tidak ditemukan traumatik ketiga korban. Malah saat dipertemukan, ketiga korban memeluk bapaknya dan bahkan mau dipangku oleh bapaknya,” jelasnya.

Pada saat itu juga, ungkap Zulpan, ibu korban yang melaporkan kasus pencabulan itu juga dilakukan pemeriksaan psikologi.

“Hasil pemeriksaan psikiater menerangkan bahwa ibu ini menderita waham atau ada satu tingkat lah dari kurang waras,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi: Kasus Pemerkosaan di Luwu Timur Bisa Dibuka Lagi jika Ada Bukti Baru

Dengan dasar itu, jelas Zulpan, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara dengan tidak menemukan alat bukti yang cukup.

Maka dilakukan penghentian kasus ini dan dikeluarkanlah surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Di bulan Oktober 2021 ini, kasus ini kembali viral dan ramai di berbagai media sosial.

“Di mana juga ada dukungan dari LBH yang melaporkan kasus ini ke Mabes Polri sehingga mendapat perhatian. Dalam hal ini sudah disampaikan oleh Karopenmas, Brigjen Rusdi bahwa Polri tidak menutup mata jika ada temuan baru atau bukti-bukti baru dari pihak keluarga korban terkait kasus pencabulan ini. Kita terbuka saja, apabila ada temuan baru atau bukti baru. Kasus ini bisa kembali dibuka kembali,” tuturnya.  

Saat ditanya terkait hasil pemeriksaan ketiga korban, Zulpan mengungkapkan jika tidak ada pengakuan dari ketiga korban.

Dalam penyelidikan kasus ini, kedua orangtua dan ketiga anaknya yang dilaporkan sebagai korban pencabulan dilakukan pemeriksaan.  

“Semua kasus pidana mengacu pada Pasal 184 KUHAP yakni minimal 2 alat bukti. Namun tidak ditemukan  alat bukti yang cukup,  sehingga tidak ada penetapan tersangka dalam hasus ini hingga penyidik menghentikan kasus ini. Di mana dalam penanganan perkara, bukan hanya berdasarkan pengakuan saja. Tetapi juga bukti ilmiah yakni hasil visum. Biarpun orang itu mengaku, kalau tidak ada hasil visum tidak bisa dibawa ke meja pengadilan,” tegasnya.

Kata LBH Makassar

Sementara itu, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Edy Kurniawan yang dikonfirmasi mengatakan, laporan pencabulan seorang ayak terhadap ketiga anaknya merupakan kasus lama pada 2019.

Dia pun mengakui jika kasusnya dihentikan di Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel.  

Dengan begitu, kata Edy, LBH Makassar dan beberapa koalisi meminta Polda Sulsel untuk membuka kembali kasus pencabulan tersebut.

Di mana dalam proses penyelidikan Polda Sulsel sebelumnya tidak menemukan cukup bukti untuk dilanjutkan kasusnya.

“Kasus ini bukan pidana umum yang mengharuskan minimal 2 alat bukti. Ini kan kekerasan seksual yang berdimensi privat. Kalau polisi mencari sekurang-kurangnya 2 alat bukti dan mencari saksi-saksi, jelas akan susah. Karena tidak ada saksi dalam kasus itu yakni masa pelaku mau ditonton orang lain saat melakukan pencabulan,” tuturnya.

Edy menuturkan, pihaknya tetap keberatan proses penyelidikan kasus pencabulan tersebut dihentikan. Di mana dalam pencarian bukti-bukti dalam kekerasan seksual yang harus diperhatikan adalah keterangan korban dan orang tua korban.

Harusnya polisi memanggil psikolog untuk menilai kebenaran keterangan korban dan orangtua korban.

“Polda Sulsel harus berpikir ulang untuk memproses kasus ini. Tindakan LBH Makassar dan koalisi tetap memonitor kasus ini dan meminta polisi mencari bukti-bukti. Kita juga akan bawa kasus ini ke Mabes Polri, apakah akan diadukan ke Irwasum ataupun ke Kompolnas agar bisa diawasi langsung dan menjadi atensi dari Mabes Polri,” tambahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com