Dalam penyelidikan kasus ini, kedua orangtua dan ketiga anaknya yang dilaporkan sebagai korban pencabulan dilakukan pemeriksaan.
“Semua kasus pidana mengacu pada Pasal 184 KUHAP yakni minimal 2 alat bukti. Namun tidak ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga tidak ada penetapan tersangka dalam hasus ini hingga penyidik menghentikan kasus ini. Di mana dalam penanganan perkara, bukan hanya berdasarkan pengakuan saja. Tetapi juga bukti ilmiah yakni hasil visum. Biarpun orang itu mengaku, kalau tidak ada hasil visum tidak bisa dibawa ke meja pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Edy Kurniawan yang dikonfirmasi mengatakan, laporan pencabulan seorang ayak terhadap ketiga anaknya merupakan kasus lama pada 2019.
Dia pun mengakui jika kasusnya dihentikan di Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel.
Dengan begitu, kata Edy, LBH Makassar dan beberapa koalisi meminta Polda Sulsel untuk membuka kembali kasus pencabulan tersebut.
Di mana dalam proses penyelidikan Polda Sulsel sebelumnya tidak menemukan cukup bukti untuk dilanjutkan kasusnya.
“Kasus ini bukan pidana umum yang mengharuskan minimal 2 alat bukti. Ini kan kekerasan seksual yang berdimensi privat. Kalau polisi mencari sekurang-kurangnya 2 alat bukti dan mencari saksi-saksi, jelas akan susah. Karena tidak ada saksi dalam kasus itu yakni masa pelaku mau ditonton orang lain saat melakukan pencabulan,” tuturnya.
Edy menuturkan, pihaknya tetap keberatan proses penyelidikan kasus pencabulan tersebut dihentikan. Di mana dalam pencarian bukti-bukti dalam kekerasan seksual yang harus diperhatikan adalah keterangan korban dan orang tua korban.
Harusnya polisi memanggil psikolog untuk menilai kebenaran keterangan korban dan orangtua korban.
“Polda Sulsel harus berpikir ulang untuk memproses kasus ini. Tindakan LBH Makassar dan koalisi tetap memonitor kasus ini dan meminta polisi mencari bukti-bukti. Kita juga akan bawa kasus ini ke Mabes Polri, apakah akan diadukan ke Irwasum ataupun ke Kompolnas agar bisa diawasi langsung dan menjadi atensi dari Mabes Polri,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.