Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani menambahkan, seluruh minyak yang disedot dari sumur ilgal tersebut disambung oleh para pelaku dengan menggunakan pipa.
Kemudian, minyak ditampung mentah ditampung dengan menggunakan tedmon untuk selanjutnya dijual.
Dari tersangka, mereka menyita barang bukti sebanyak 364 unit motor yang sudah dimodifikasi sebagai mesin, lalu mesin sedot 30 unit, tangki dan tedmon 102 buah, dan pipa 362 batang.
“Pemilik modal sekarang masih kita kejar,” ujarnya.
Untuk keenam tersangka, dikenakan pasal 36 ayat 19 ayat 2 UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Atau pasal 40 angka 7 UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara selama lima tahun.
“Jika tak ditutup, sumur minyak ilegal ini akan terus menjamur dan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.